GADAI DAN BORG


GADAI  DAN  BORG

A.   Pengertian Gadai dan Borg
Gadai adalah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam hutang piutang. Sedangkan borg adalah benda yang dijadikan penguat dalam hutang piutang itu.
Borg dalam bahasa fiqih disebut Ar Rahn yang berarti tetap dan lestari, Pemilik barang yang berhutang disebut Rahin (yang menggadaikan), sedangkan yang mengambil barang tersebut serta mengikatnya dibawah kekuasaannya disebut Murtahin. Sebutan barang yang digadaikan adalah Rahn (gadaian).
Benda sebagai Borg ini akan diambil oleh orang yang berhutang jika hutangnya telah dibayar. Jika waktu pembayaran yang ditentukan telah tiba dan hutangnya belum dibayar, maka Borg itu dapat dijadikan sebagai pengganti pembayaran hutang atau borg itu dijual untuk pembayaran hutang dan jika ada kelebihannya akan dikembalikan kepada orang yang berhitang.
Allah Berfirman pada Surat (Al Baqoroh : 282) yang artinya:
Dan jika kamu dalam bepergian, sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang memberi hutang). (Al Baqoroh : 282)

Allah Berfirman pada Surat (Al Mudatsir : 38) yang artinya:
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya (QS. Al Mudatsir :38)

B.   Hukum Gadai dan Borg
Hukum Gadai dan Borg adalah sunnah bagi yang memberikan hutang( menerima borg) dan mubah bagi yang berhutang menyerahkan borg.
Allah Berfirman pada Surat (Al Baqoroh : 283) yang artinya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya (QS. Al Baqoroh :283)

C.   Rukun Gadai
1.     Orang yang menggadaikan atau yang menyerahkan jaminan
2.     Orang yang memberi hutang atau yang menerima jaminan, Kedua orang tersebut disyaratkan orang yang berhak membelanjakan hartanya
3.     Barang yang digadaikan jaminan disyaratkan tidak rusak sebelum sampai kepada pembayaran hutang
4.     Hutang atau sesuatu yang menjadikan adannya gadai
5.     Aqad (Ijab Qabul)

D.   Syarat Sahnya Akad Gadai
Syarat sahnya akad gadai itu adalah:
1.     Berakal
2.     Baligh
3.     Bahwa barang yang dijadikan borg (jaminan) itu ada pada saat akad sekalipun tidak satu jenis
4.     Bahwa barang tersebut dipegang oleh orang yang menerima gadaian (murtahin) atau wakilnya
Perbedaan borg dan gadai terletak pada pemanfaatan barang. Pemanfaatan borg tetap berada pada pemilik barang, sedangkan gadai pemanfaatannya pindah kepada penerima gadai. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat ada yang menggunakan jasa perkreditan.

E.   Macam- Macam Perkreditan
a.     KCK (Kredit Candak Kulak)
Ialah jenis perkreditan yang lebih diutamakan untuk kebutuhan modal para petani dalam mengelola tanah pertaniannya.
b.     KPR – BTN (Kredit Pemilikan Rumah – Bank Tabungan Negara )
Yaitu jenis kredit yang dikhususkan untuk pemilikan rumah sebagai tempat tinggal dengan masa angsuran cukup panjang. (kurang lebih 20 tahun)
c.     KIK (Kredit Investasi Kecil)
Yaitu jenis kredit yang diberikan untuk membiyayai modal kerja kelompok kecil
d.     KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen)
Yaitu jenis perkreditan yang melayani pembiayaan modal kerja bagi usaha kelompok menengah keatas
F.    Manfaat Perkreditan
a.     Mudah memilih barang walaupun tidak mempunyai uang tunai yang cukup pada saat itu
b.     Dapat meringankan pembayaran, karena dilakukan dengan cara mengangsur
c.     Memupuk sikap saling percaya antara penjual dan pembeli
d.     Membiasakan untuk merencanakan pengeluaran uang secara rutin
Disamping beberapa manfaat diatas, perkreditan juga mempunyai beberapa manfaat lain yaitu:
a.     Harga barang menjadi lebih tinggi
b.     Terasa ada beban tanggungan hutang dalam waktu tertentu
c.     Menyebabkan munculnya sikap konsumtif
d.     Bila catatan lemah, tidak teliti, atau bahkan tidak dicatat dapat mengakibatkan perselisihan tentang pembayaran
Dari segi tujuannya, kredit perbankan yang diberikan kepada masyarakat terdiri atas tiga macam yaitu:
a.     Kredit Konsumsif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk mempelancar jalannya proses konsumsif (yang bersifat pemanfaatan, pemakaian atau dimakan). Yang termasuk dalam bentuk kredit ini seperti kredit pemilikan rumah.
b.     Kredit Produktif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk mempelancar jalannya proses produksi, contoh : kredit untuk memperbesar usaha pembuatan batu bata, penerbitan buku dan lain sebagainya.
c.     Kredit Perdagangan, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membeli barang yang akan dijual lagi.

0 komentar:

Posting Komentar