Ketentuan Penyembelihan Binatang Menurut Kaidah Islam

Ketentuan Penyembelihan Binatang Menurut Kaidah Islam

  1. Pengertian Penyembelihan
Yang dimaksud dengan penyembelihan adalah perbuatan yang menyebabkan kematian hewan (yang dihalalkan) untuk dimakan dagingnya dengan menggunakan alat yang tajam menurut aturan yang telah di syari’atkan dalam agama islam.
  1. Ketentuan Penyembelihan
    1. Penyembelihan, dengan syarat:
      1. Orang Islam/Ahli Kitab
Bahwa penyembelih adalah seorang yang berakal, baik ia laki-laki maupun perempuan, baik muslim atau ahli kitab. Seorang pemabuk, atau orang gila, atau anak kecil yang belum dapat membedakan, maka sesembelihannya dinyatakan tidak halal. Firman Allah mengatakan pada (QS. Al-An’am; 121 dan QS. Al Maidah; 5) :

Artinya: Dan jangan kamu memakan binatang – binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS. Al-Al An’am; 121)


Artinya: Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka ( dan Dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi. (QS. Al Maidah; 5)

      1. Niat ( dengan menyengaja menyembelih )
Niat merupakan inti dari setiap pekerjaan. Sebab, baik tidaknya pekerjaan itu tergantung pada niatnya.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad S.A.W. yang artinya: Segala perbuatan hanyalah tergantung niatnya. Dan setiap perkara tergantung pada apa yang diniatkan.

      1. Dengan menyebut asma Allah
Firman Allah mengatakan pada QS. Al An’am; 121:


Artinya: Dan jangan kamu memakan binatang – binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.

    1. Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal dimakan
Firman Allah mengatakan pada QS. Al Maidah; 1:


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al Maidah; 1)

    1. Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam.
Bahwa alat yang dipergunakan menyembelih itu tajam, sehingga memungkinkan mengalirnya darah dan terputusnya tenggorokan, misal nya pisau yang mempunyai sisi tajam untuk dapat memotong. Yang tidak diperbolehkan adalah gigi dan kuku.

    1. Terputusnya tenggorokan serta saluran makanan dan minuman.
Tidak disyaratkan memisahkan dan tidak disyaratkan pula putusnya dua nadi. Karena ia merupakan saluran makanan dan minuman, yang tidak mungkin dari keduannya ada kehidupan, dan itulah tujuan mematikan.

  1. Cara Penyembelihannya
    1. Hewan yang disembelih dipotong kedua urat yang terdapat di lehernya sampai putus
    2. Jika tidak dapat disembelih lehernya karena hewan itu sangat liar atau jatuh kelubang sehingga sulit untuk menyembelih pada pangkal leher, maka penyembelihannya dapat dilakukan dimana saja dari badannya atau yang lainnya asalkan hewan tersebut dapat mati karena luka itu, misalnya terkena tembakan.
    3. Menggunakan alat penyembelihan, semua barang yang tajam dan berlaras panjang serta melukakan, kecuali gigi dan kuku (segala macam tulang ). Dan sebagaimana hadist Nabi yang dikemukakan oleh HR. Muslim yang artinya: Diriwayatkan dari Rasulullah SAW, bahwasannya beliau perna ditanyakan: apakah kami boleh menyembelih dengan marwah (sejenis batu berkilat) dan dengan belahan tongkat? Rasulullah SAW menjawab: percepatlah, dan apa-apa yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah padanya, maka makanlah, bukan dengan gigi dan kuku. (HR. Muslim)

  1. Hal-Hal yang disunnahkan Saat Menyembelih
    1. Membaca Basmallah
    2. Membaca Sholawat Nabi Muhammad SAW
    3. Menajamkan alat-alat penyembelihan
    4. Menghadap kiblat
    5. Memotong pada pangkal leher agar lekas mati
    6. Memotong dua urat nadi yang ada pada kiri dan kanan leher binatang
    7. Posisi rusuk kiri binatang yang disembelih tersebut terletak di sebelah bawah, sehingga akan lebih mudah bagi orang yang menyembelihnya.
  2. Hal-Hal yang dimakruhkan Saat Menyembelih
    1. Menyembelih sampai putus lehernya (kepalanya terpisah)
    2. Menyembelih dengan alat yang tumpul
    3. Memukul kepala binatang waktu akan menyembelihnya
    4. hanya memotong kedua urat nadi yaitu kerongkongannya saja
    5. Mengulitinya sebelum rohnya pergi

  1. Menyembelih dengan alat-alat mekanik
Penyembelihan dengan alat mekanik maksudnya menyembelih binatang dengan alat mesin potong, untuk mempercepat penyembelihannya karena hewan yang akan disembelih sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Syarat-syarat penyembelihan dengan alat mekanik, yaitu:
  1. Mesin potong itu dijalankan oleh orang islam atau ahli kitab dan menyebut nama Allah ketika pada saat menyalakan mesin potongnya
  2. Hewan yang akan disembelih dalam keadaan hidup dan termasuk hewan yang halal dimakan
  3. Alat mekanik yang digunakan untuk menyembelih harus benda tajam bai dari logam atau semacamnya.





1 komentar:

www.situspolisi.blogspot.com mengatakan...

makasih ilmu nya nitip
http://situspolisi.blogspot.com

Posting Komentar