PINJAM MEMINJAM MENURUT KAIDAH ISLAM
PINJAM MEMINJAM MENURUT KAIDAH ISLAM
A. Pengertian Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut Al Ariyah yang artinya meminjam, pinjam meminjam adalah aqad pemberian manfaat terhadap benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda tersebut. Benda itu dikembalikan setelah peminjam mengambil manfaatnya. Kegiatan pinjam meminjam ini didasarkan kepada firman Allah SWT yang artinya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maidah ; 2)
B. Hukum Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam itu hukumnya sunnah sama seperti tolong menolong, seperti meminjamkan uang kepada orang yang sedang sakit untuk biaya periksa dokter. Tetapi pinjam meminjam itu menjadi haram apabila uang pinjaman itu digunakan oleh orang yang meminjam untuk membeli narkoba, miras, dll.
C. Rukun Pinjam Meminjam
1. Orang yang memberi pinjaman disyaratkan:
a. Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak yang masih kecil tidak sah meminjamkan
b. Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkan
2. Orang meminjamkan disyaratkan:
a. Berhak menerima kebaikan, Anak kecil atau orang gila tidak sah meminjamkan karena tidak berhak menerima kebaikan
b. Hanya mengambil dari barang yang dipinjam
3. Syarat-syarat barang yang dipinjamkan:
a. Ada manfaatnya
b. Barang itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya)
D. Kewajiban Peminjam
Orang yang meminjam barang kepada orang lain maka berkewajiban:
1. Mengembalikan barang itu kepada pemiliknya sesuai dengan batas waktu perjanjian, seperti dalam sabda Nabi yang artinya:
Abu Umamah ra. Mengatakan bahwa Nabi SAW, bersabda; Pinjam itu harus dikembalikan, dan orang yang meminjam yang berhutang, dan hutang wajib dibayar. (HR. Turmudzi)
2. Mengganti apabila barang itu hilang atau rusak
Apabila barang yang telah dipinjam itu telah rusak, maka orang yang meminjam itu berkewajiban mengganti barang yang sesuai dengan barang yang dipinjam. Seperti dalam sabda Rasulullah yang artinya:
Bukan, tetapi ia adalah pinjaman yang dijamin akan diganti apabila rusak atau hilang. (HR. Abu Dawud)
3. Merawat barang pinjaman dengan baik selama ditangannya
Apabila terjadi kerusakan pada barang yang dipinjam, maka orang yang meminjam harus memperbaikinnya. Seperti dalam sabda Rasulullah yang artinya:
Kewajiban peminjam merawat apa yang dipinjamnya, sehingga ia kembalikan barang itu (HR. Ahmad)
E. Berakhirnya pinjam meminjam
Pinjam meminjam itu berakhir ;
1. Apabila barang yang dipinjam itu telah diambil manfaatnya dan harus dikembalikan secepatnya kepada pemilik barang
2. Apabila salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia atau barang yang dipinjam dapat diminta kembali sewaktu-waktu
Apabila terjadi perselisihan antara yang meminjamkan barang dengan yang meminjam barang tentang apakah barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan adalah si pemilik barang tersebut yang dikuatkan dengan sumpah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar